TAHAP II PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM

Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait Kekerasan dalam rumah tangga atas nama Tersangka berinisial AJD. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *