Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Pada Kamis tanggal 16 Juli 2025, JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Sat Res Narkoba Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis THD, Tersangka berinisial MI dan W.

Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Sebagaimana diubah menjadi Pasal 342 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *