
Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus pencurian, Tersangka berinisial MAL dan MAS.
Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 477 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidiair Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.














Leave a Reply