TAHAP II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana penganiayaan atas nama AMT.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *