
Pada hari Senin, 24 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una dalam perkara tindak pidana membahayakan keamanan umum yang mengakibatkan kebakaran atas nama tersangka MJ.
Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.













Leave a Reply