
Pada hari Jumat, 21 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una dalam perkara tindak pidana perbuatan melanggar kesusilaan atas nama tersangka AG.
Pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum juga menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polairud Polres Tojo Una Una dalam perkara tindak pidana Destructive Fishing atas nama tersangka B dan RS.
Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dan atas perbuatannya Tersangka berinisial B dan RS dikenakan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang perikanan dan/atau Pasal 100B Undang-Undang No.2 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.













Leave a Reply