TAHAP II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus pencurian, Tersangka berinisial MS.

Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *