
Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Sat Res Narkoba Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Sabu, Tersangka berinisial MF.
Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
