
Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Sat Res Narkoba Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Sabu, Tersangka berinisial MAK, JM dan SSK.
Atas perbuatannya Tersangka berinisial SSK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Unang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dan sementara atas perbuatannya Tersangka berinisal MAK dan JM dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang- Unang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
