
Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus pencurian, Tersangka berinisial JL,M dan SP, Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 477 Ayat (2) atau Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
