
Pada hari Rabu tanggal 01 April 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait tindak pidana penganiayaan atas nama Tersangka berinisial MH.
Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
