Tahap 2 Kasus Tindak Pidana Migas

Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Migas berinisal tersangka ASP

Bahwa tersangka ditahan karena melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan paragraph 5 Pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.