Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Narkotika berinisal tersangka HDH dan AH.
Bahwa tersangka ditahan karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
