Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una melakukan Pemindahan 5 Orang Tahanan Kasus Tindak Pidana Korupsi dari lapas klas IIB Ampana ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu, Pemindahan 5 tahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses sidang di Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu. Adapun kelima tahanan yang dimaksud yaitu :
1. tersangka MSL (selaku kepala desa tongidon)
2. tersangka HS (selaku Kaur Keuangan desa tongidon)
3. tersangka S (selaku kepala desa uekuli)
4. tersangka SM (selaku kaur keuangan desa uekuli)
