Kasus Tindak Pidana Penipuan

Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana penipuan berinisal tersangka AL.
Bahwa tersangka ditahan karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.