Jaksa Penyidik Tahap II perkara Korupsi Desa Tiga Pulau kepada JPU Kejari Tojo Una Una

Pada hari Rabu 18 Januari 2023 sekira pukul 13. 00 wita s d Selesai jaksa penyidik pada kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada penuntut umum kejaksaan Negeri tojo Una Una. Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan di LAPAS KLAS IIB Ampana atas perkara Tindak Pidana korupsi Pada APBDes Desa Tiga Pulau kec. Walea kepulauan Tahun Anggaran 2018 Sd 2021. Dengan Tersangka inisial DDS selaku kepala Desa Tiga Pulau.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una LAODE MUH. NUZUL, SH (Kepala seksi Intelijen) menyampaikan “setelah tahap II ini selanjutnya Tersangka akan segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Palu pada kesempatan pertama sebelum masa penahanan pu selama 20 (dua puluh) hari selesai.” Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una una berharap agar tidak ada lagi Kepala-Kepala Desa lain yang ada di Kab. Tojo Una Una melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari, karena pastinya akan dlakukan tindakan hokum baik pidana maupun perdata dan administrasi.

Sumber : (humas).