Kasus Tindak Pidana Korupsi APBDes Desa

Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana korupsi APBDes Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2018 s/d 2020, berinisal MSL (selaku kepala desa) dan HS (selaku Kaur Keuangan).
Selain itu juga dilakukan tahap II terkait kasus tindak pidana korupsi APBDes Desa Uekuli Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2017 s/d 2020, berinisial S (selaku kepala desa) dan SM (selaku kaur keuangan)
Bahwa para tersangka ditahan di LAPAS Klas IIb Ampana karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.