Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur atas nama tersangka FSP.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang atau Pasal 473 Ayat (4) KUHPidana Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf n Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *