Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus Pencurian atas nama tersangka MN.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 479 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 476 KUHPidana.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *