Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Res Narkoba Polres Tojo Una Una. Atas Perbuatannya Tersangka F didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.