Pada Jumat tanggal 22 November 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Sat Res Narkoba Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Sabu, Tersangka berinisial ANS, Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.

