Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka W, Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.