Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Tojo Una-Una terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan yang dulakukan oleh Tersangka SB. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
