Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WITA, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una melaksanakan eksekusi pidana badan putusan kasasi Mahkamah Agung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana terhadap dua terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama DIRMAN DJ. LOLA (Kepala Desa Tiga Pulau Kec. Walea Kepulauan) dan terpidana ISMID LAMAHUSENG (Kepala Desa Popoli’i Kec. Walea Kepulauan).
Terpidana DIRMAN DJ. LOLA (Kepala Desa Tiga Pulau Kec. Walea Kepulauan) dinyatakan bersalah melakukan Korupsi Penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tiga Pulau, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, tahun anggaran 2018-2021. Sedangkan terpidana ISMID LAMAHUSENG (Kepala Desa Popoli’i Kec. Walea Kepulauan) dinyatakan bersalah melakukan Korupsi Penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Popoli’i Kec. Walea Kepulauan Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2016-2017.

