Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Sat Lantas Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas, Tersangka berinisial ABK, didakwa Pasal 310 ayat (4) Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana di Ampana.


