Restoratif Justice Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Pada Hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, Telah dilakukan proses Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice atas nama YUSRAN LAMOTO yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Restorative Justice merupakan suatu langkah dalam penyelesaian perkara di luar persidangan dimana setiap perkara tidak lagi harus diselesaikan melalui belenggu jeruji besi, namun dapat diselesaikan berdasarkan hati nurani atas kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.