Pada hari Senin tanggal 24 November 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat keras daftar G jenis Trihexypenidy (THD) berinisal tersangka RH. Bahwa tersangka ditahan karena dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam paragraph 11 Pasal 60 Ke-10 peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang cipta kerja dan atau pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
