ada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat keras daftar G jenis Trihexypenidy (THD) tersangka AHH.
Bahwa tersangka ditahan karena disangka melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan atau Pasal 196 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
