TAHAP II PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM

Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus Pencurian atas nama tersangka AN dan RN.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *