
Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Satres Narkoba Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Sabu, Tersangka berinisial M.
Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
