
Pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atas nama tersangka NYT.
Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Kesatu Pertama Primair Pasal 459 subsidiair Pasal 458 ayat (1) atau kedua Pasal 468 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.














Leave a Reply