
Pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Satres Narkoba Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Sabu, Tersangka berinisial J dan RDK.
Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.














Leave a Reply