Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una. Atas Perbuatannya Tersangka BM didakwa dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

