Pengembalian Barang Bukti

Pada hari Selasa 27 Agustus 2024, Bidang PB3R Kejari Tojo Una-Una melaksanakan Eksekusi Pengembalian Barang Bukti Perkara atas terpidana Rusdianto Cornelis Tindak Pidana Penggelapan uang pembayaran angsuran berupa kwitansi kepada Moh Fikri Y Baso alias Fikri di Kantor Mandala Finance Cabang Ampana, perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan berupa surat kepada Terpidana Sri Wahyuni E. Motota yg tengah menjalani putusan pidana di Lapas Kelas IIB Ampana, dan Perkara atas Terpidana Mardy R Ambodale Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa fotocopy buku nikah kepada Misrayanti J. Piyohu di rumah.