Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat

Pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Bapak Dr. RIZKY FAHRURROZI, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jajaran Kejaksaan Negeri Tojo Una Una beserta Perwakilan Biro Hukum Pemda Kabupaten Tojo Una Una mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara virtual conference melalui zoom meeting.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi mengenai penanganan tindak pidana adat dan penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat, seiring dengan perkembangan regulasi hukum nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan insan Adhyaksa semakin profesional dalam mengimplementasikan ketentuan hukum yang berlaku, serta mampu mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *