Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisal tersangka MR

Bahwa tersangka ditahan karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.