Penyidik pada kejaksaaan negeri tojo una una Pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 telah melaksanakan penetapan tersangka tindak pidana korupsi terkait dugaan Penyimpangan dana dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa desa Tahun anggaran 2020 dan 2021 di Kabupaten Tojo Una Una dalam pengadaan Laptop dan website untuk 106 Desa, dengan kerugian keuangan negara sekira Rp. 985.179.498,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Adapun ketiga tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait dugaan Penyimpangan dana dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa desa Tahun anggaran 2020 dan 2021 di Kabupaten Tojo Una Una yaitu R, CA, dan FH.
Bahwa ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. para Tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan di LAPAS Klas IIB Ampana.
oleh karena perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, maka proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru yang mendukung proses pembuktian perkara.
