TAHAP II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus pencurian, Tersangka berinisial LA dan IP, Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *