Pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana penganiayaan berinisal tersangka SL. Bahwa tersangka ditahan karena dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) KUHPidana. Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
