
Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur atas nama tersangka AK.
Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 415 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf n Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
