
Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang berinisal tersangka S.
Bahwa tersangka ditahan karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
#berkaryauntukbangsa
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kejaksaannegeritojounauna
