PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah tuntas penanganan perkaranya (inkracht), dari 23 Perkara Tindak Pidana Umum, Yaitu Tindak Pidana Narkotika, tindak pidana melanggar Undang-undang Kesehatan berupa obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl, pidana Perlindungan Perempuan dan Anak, perkara tindak pidana perikanan, dan Perkara Pidana Umum lainnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Bapak Dr. RIZKY FAHRURROZI, S.H., M.H., Kapolres Tojo Una Una, Wakil Ketua DPRD Tojo Una Una, Kepala BNN, Kepala Lapas IIB Ampana, Sekretaris Sosial Dinas Sosial Kab. Tojo Una Una, Kepala Dinas Perikanan Perwakilan dari Dinas Kesehatan, para Kepala Seksi, serta Jaksa dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una dan Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *