Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisal tersangka SAK, yang disangka melanggar Pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.