Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 2022, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan 8 orang tersangka. Adapun ke 8 tersangka yang dimaksud yaitu :
1. tersangka A
2. tersangka RA
3. tersangka ARS
4. tersangka F
5. tersangka JS
6. tersangka AS
7. tersangka FSR
8. tersangka R
Bahwa ke 8 tersangka ditahan karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat Pasal 76D Jo. pasal 81 Ayat (3) Atau Kedua Pasal 76E Jo. pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Selain itu juga dilakukan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan 13 orang tersangka. Adapun ke 13 tersangka yang dimaksud yaitu :
1. tersangka I
2. tersangka MS
3. tersangka ARS
4. tersangka ASB
5. tersangka FD
6. tersangka MFF
7. tersangka MH
8. tersangka MNF
9. tersangka MR
10. tersangka MRL
11. tersangka R
12. tersangka F
13. tersangka MKP
Bahwa ke 13 tersangka ditahan karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) Atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 KUHP
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
