Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Polairud Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Ilegal fishing dengan tersangka berinisial MTP. Bahwa tersangka ditahan karena disangka melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat(1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI ni 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang perikanan dan/atau Pasal 100B Undang-Undang RI No .6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
