Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana penganiayaan berinisal tersangka NMS.
Bahwa tersangka ditahan karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
