Tahap II Perkara Pasal 285 KUHPidana dan/atau Pasal 289 KUHPidana

Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual berinisal tersangka BB
Bahwa tersangka ditahan karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat Pasal 285 KUHPidana dan/atau Pasal 289 KUHPidana.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.