Tahap 2 Perkara Kekerasan Seksual

Pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 2022, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Y
Bahwa tersangka ditahan karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat Pasal 285 KUHPidana dan/atau Pasal 289 KUHPidana.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.