tahap 2 Narkotika

Pada hari Senin tanggal 25 September 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Narkotika berinisal tersangka RR.
Bahwa tersangka ditahan karena dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah dilakukannya tahap II, tersangka dilakukan penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.