Pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisal tersangka S, AGP, AMM, dan SY. Bahwa tersangka ditahan karena dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo Pasal 65 KUHPidana. Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
